PENGESAHAN PROTOCOL 2 ON FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights
between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai
Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak)
yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari
2014 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic
Rights between Contracting Parties (Protokol 2
mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para
Pihak) dalam bahasa Inggris dan bahasa Mandarin
serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa
Mandarin, yang berlaku adalah salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.197 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.197-5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan
dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights
between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak)
bertujuan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah
Indonesia dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan
udara dan meningkatkan konektivitas di antara Negara
www.peraturan.go.id
2018, No.197 -2-
Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Rakyat Tiongkok;
- bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta,
Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai
Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pengesahan Air Transport Agreement between the Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the
People's Republic of China (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Negara-Negara Anggota
Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights
between Any Points in Contracting Parties (Protokol 1
mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para Pihak)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 31);
www.peraturan.go.id
2018, No.197 -3-
