PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 2 ON FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.197 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.197-5-
