PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.290 -6-
