PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 303), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
