PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pariwisata wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama.
