PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 8
(1) STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas
target dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh waktu dan akhir tahun rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam RAN-PPDT.
