PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 7
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaran
STRANAS-PPDT bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
