PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap
daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status
daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri
paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.
(2) Strategi pembinaan terhadap daerah tertinggal yang
telah terentaskan berdasarkan penetapan pada tahun 2019 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah
tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan
Peraturan Menteri.
2021, No.264 -5-
