PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 5
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan
hasilnya dilaporkan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi, dan
STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap tingkat capaian pelaksanaan STRANAS-
PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT
Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
(4) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
