PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 4
(1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan
rencana strategis kementerian/lembaga terkait.
(2) Gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi yang
merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan
2021, No.264 -4-
(3) Bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten yang
merupakan penjabaran dari rencana pembangunan
jangka menengah daerah kabupaten dan
memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan
