PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 3
(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didukung oleh pelaku usaha,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Pelaksanaan STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh
Menteri.
