PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah
tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT.
(2) STRANAS-PPDT memuat:
- isu, kebijakan, dan sasaran percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- strategi percepatan pembangunan daerah
tertinggal;
- program-kegiatan strategis percepatan
pembangunan daerah tertinggal; dan
- strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
(3) Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan
daerah tertinggal tahun 2020 telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
