Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari rencana pembangunan
jangka menengah nasional.
- Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat
RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan
memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan
dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
2021, No.264 -3-
