PERPRES
STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 9
(1) Menteri memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT
Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
