PENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol 2 Designation of Frontier Posts
(Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang
telah ditandatangani di Langkawi, Malaysia pada
tanggal 4 Mei 2018.
(2) Salinan naskah asli Protocol 2 Designation of Frontier
Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Protocol 2 Designation of Frontier
Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
2020, No.252 -3-
pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli
Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2
Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
,
ttd.
2020, No.252 -4-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung perdagangan bebas
Association of Southeast Asian Nations dan
meningkatkan perekonomian di kawasan Association
of Southeast Asian Nations, perlu membentuk sistem
angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi
di Association of Southeast Asian Nations;
- bahwa di Langkawi, Malaysia, pada tanggal 4 Mei
2018, negara-negara anggota Association of Southeast
Asian Nations telah menandatangani Protocol 2
Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan
Pos-Pos Perbatasan) yang merupakan hasil
perundingan delegasi-delegasi negara-negara anggota
Association of Southeast Asian Nations;
- bahwa pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier
Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan
menciptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos
perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran
2020, No.252 -2-
dan pemeriksaan sarana transportasi dan barang-
barang transit di Association of Southeast Asian
Nations;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
