PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 2 DESIGNATION OF FRONTIER POSTS
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
,
ttd.
2020, No.252 -4-
