Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan
fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;
pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -5-
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU;
- fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU.
