PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam
menyelenggarakan Pemilu;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -4-
- memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;
- membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
- membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
