PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan
kebutuhan atas persetujuan KPU;
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan
Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
