PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
