Pasal 48
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usulan KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usulan Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -19-
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
