PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 47
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal KPU merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
eselon I.a.
(2) Deputi dan Inspektur Utama merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Sekretaris
KPU Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota merupakan Jabatan Administrator
atau Jabatan Struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah
Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon
IV.a.
