PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -20-
