PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 44
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
