PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat
pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -18-
