PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 43
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing.
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing.