PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 42
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun
eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
