PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 41
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.