PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 40
Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di
bawah KPU.
Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di
bawah KPU.