PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 38
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
