PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 37
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan
KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
