PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 31
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -15-
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
