PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 32
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditipelogikan dalam
2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Tipe A dan Tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban kerja di masing-masing
wilayah kabupaten/kota dengan ketentuan:
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A untuk
mewadahi beban kerja yang besar; dan
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
