PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 30
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -14-
- penyusunan rencana dan program kerja serta
pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota;
- pemberian dukungan teknis dan administratif
penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/
Kota;
- pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU
Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/
Kota;
- fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang
penyelenggaraan Pemilu;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
KPU Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
