PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 29
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
memberikan dukungan teknis administratif;
membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/
Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
