Pasal 24
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan
fungsi:
penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;
pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi
dan Sekretariat KPU Provinsi;
fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
pelaksanaan pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di bidang
penyelenggaraan Pemilu;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua
KPU Provinsi.
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -12-
