PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 23
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
memberikan dukungan teknis dan administratif;
membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
membantu pendistribusian perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
www.peraturan.go.id
2018, No.196 -11-
dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan
Keputusan KPU Provinsi;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
