PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA
Pasal 25
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
- mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
