PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI
Pasal 3
(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2) Biaya dan tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
