PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI
Pasal 2
(1) Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan pelayanan kesehatan
paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya.
(4) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.
