PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.227
- Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
- Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
- Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.
- Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.
