PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI
Pasal 4
Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.227 4
dalam Pasal 2, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
