TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut T\rnjangan Konselor Adiksi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan T\rnjangan Konselor Adiksi setiap bulan.
. Pasal 3. .
SK No 211222 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Konselor Adiksi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Konselor Adiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211234 A
PRESIDEN
TIEPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 20 1
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
-undangan Hukuryr,
Djaman
SK No 211321 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KONSELOR ADIKSI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Konselor Adiksi Ahli Madya Rp1.380.000,00 2 Konselor Adiksi Ahli Muda Rp1.100.000,00 3 Konselor Adiksi Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA -undangan Hul1um,
Djaman
SK No 211322 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
