PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan T\rnjangan Konselor Adiksi setiap bulan.
. Pasal 3. .
SK No 211222 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
