PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE INTERNATIONAL ISLAMIC
Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing the International Islamic
Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi
Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional), yang naskah
Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.285
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat kerja sama ekonomi di antara
negara-negara anggota Islamic Development Bank perlu
didirikan unit usaha pembiayaan perdagangan
internasional berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa Indonesia sebagai anggota Islamic Development
Bank telah ikut menyepakati Agreement Establishing the
International Islamic Trade Finance Corporation
(Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan
Perdagangan Islam Internasional) dalam Pertemuan
Tahunan Dewan Gubernur Islamic Development Bank di
Kuwait, pada tanggal 30 Mei 2006;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal
11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dengan Peraturan Presiden;
www.peraturan.go.id
2016, No.285 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
