PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE INTERNATIONAL ISLAMIC
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.285
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
