PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM
Pasal 2
(1) Pemerintah memberikan Jaminan kepacia Li:mbaga
Keuangan dalam membia5,zl;
- kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional; dan/atau
- Program PEN.
(2) Jaminan...
SK No 043185 A
PRESIDEN
-o-
(2) Jaminan sebagatrnana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berupa:
- Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau
- .Iarninan atas risiko finansiai lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b
berupa jarninan atas risiko yang diat-ur dalam Program PEN.
Pasa! 3 Pemberian Jaminan sebagaitnana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri.
