Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Jarainan Penrerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang ' diberikan oleh Pemerintah Pusht terhadap pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional. 2.Penerima...
SK No 043183 A
trRESIDEN
2 Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha selaku Terjamin. 3 Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan maupun non perbankan. 4 Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, baclan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria J,ang ditetapkan oleh Menteri. 5 Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 6 Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dlpisahkan. 7 Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 8 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9 Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandenri Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19).
- Perjanjian . .
SK No 043184 A
PRES IDEN
- Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjarnarr, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan dita"ndatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yairg menerima pembiayaan.
- Regres adalah hak pemberi Jaminan untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Perrerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial yang timbul dari Jaminan dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan (time ualue of money). t2. Badan Usaha Penjaminan" adalah Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur yang didirikan untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta unturk memberikan penjaminan Pernerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
- Pernerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Repubiik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidhng keuangan.
RUANG LINGKUP PENJAMINAN PEMERiI\TAH
