PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 19
- Para Negara Pihak berhak menarik diri dari Konvensi ini.
- Penarikan diri itu wajib dinyatakan dengan piagam tertulis dan didepositkan kepnda Direktur Jenderal Organisais Pendidikan, Sains dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Penarikan diri itu mulai berlaku dua belas bulan Sejak piagam penarikan diri diterima.
Namun demikian, orang yang telah memperoleh manfaat dari ketentuan Konvensi ini yang sedang menempuh studi di wilayah Negara yang menarik diri dari Konvensi ini akan dapat menyelesaikan program pendidikan yang telah mereka mulai.
