PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE...
Pasal 18
Konvensi ini wajib mulai berlaku satu bulan setelah piagam kedua dari suatu ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan telah didepositkan, namun khusus bagi Negara-Negara yang telah mendepositkan piagam ratifikasi penyetujuan atau penerimaan. Konvensi ini wajib mulai berlaku bagi setiap Negara lain satu bulan setelah Negara tersebut telah mendepositkan piagam ratifikasi, penyetujuan atau penerimaan.
